Pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati, Menko PMK: Sudah tepat!

Tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan karena perbuatannya tergolong kejahatan sangat serius.

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jabar. Istimewa

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir menilai, tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum telah tepat.

"Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujar Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (12/1).

Hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari. "Dan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," tutur Muhadjir.

Menurut Muhajir, kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Maka, Muhadjir meminta semua pihak memiliki kewaspadaan dan perhatian tinggi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kejadian seperti ini bisa terjadi mana saja, termasuk di lembaga pendidikan," tandasnya.