sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati, Menko PMK: Sudah tepat!

Tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan karena perbuatannya tergolong kejahatan sangat serius.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 13 Jan 2022 07:30 WIB
Pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati, Menko PMK: Sudah tepat!

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir menilai, tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum telah tepat.

"Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujar Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (12/1).

Hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari. "Dan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," tutur Muhadjir.

Menurut Muhajir, kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Maka, Muhadjir meminta semua pihak memiliki kewaspadaan dan perhatian tinggi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kejadian seperti ini bisa terjadi mana saja, termasuk di lembaga pendidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut, tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan karena perbuatannya tergolong kejahatan sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).

Selain itu, jaksa menuntut Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Jaksa juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas. Identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Sponsored

Menurut Asep, pertimbangan hukuman mati juga disebabkan pelaku melakukan kejahatan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kuasa sebagai pemilik pondok pesantren. Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Lainnya
×
tekid