Hingga Maret 2021, KKP tangkap 67 kapal ikan

Dari 67 kapal yang ditangkap, terdapat tujuh kapal ikan asing.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3/2021). Foto kkp.go.id

Dalam 100 hari kepemimpinannya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, telah melakukan tindakan tegas terhadap kapal ikan pelaku illegal fishing, baik berbendera Indonesia dan asing.

Total sepanjang Januari hingga Maret 2021, pihaknya telah berhasil menangkap 67 kapal ikan yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah ditenggelamkan keseluruhannya. 

“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum. 67 kapal ilegal tersebut ditenggelamkan dengan melibatkan Kejaksaan RI pada kuartal pertama 2021,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dikutip Alinea.id, Rabu (7/4).

Dari 67 kapal yang ditangkap, terdapat tujuh kapal ikan asing. Yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ujarnya.