Penyebar hoaks Istana bolehkan PKI di Indonesia ditangkap

Penyebar hoaks mengaku pendukung salah satu paslon capres-cawapres.

Ilustrasi hoax./Foto: Pixabay

Seorang pria paruh baya berinisial LES dibekuk aparat kepolisian karena menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Konten hoaks yang disebarkan pria berusia 55 tahun itu berisi mengenai "Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia".

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap pelaku LES dilakukan pada 5 Juli 2019 di Jalan Perdatam VIII/11 Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam melancarkan aksinya menyebar hoaks, LES memakai akun WhatsApp dengan nama Lutfhie Eddy dan akun Facebook Lutfhie Eddy..

“Disebar dan dikirim ke grup WhatsApp Joglo Semar Gugat. Lalu diposting di akun Facebook miliknya dengan caption ‘DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!’,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (10/7).

Selain menangkap pelaku, kata Dedi, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah telepon genggam beserta SIM card-nya. Usai diamankan, polisi langsung memeriksa pelaku LES secara intensif.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, saat diperiksa LES mengaku nekat menyebarkan hoaks tersebut tujuannya sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang turut berkontestasi pada Pemilu 2019.