ICW: 11 pengadaan langsung di Kemenkes lebihi anggaran

Salah satu pengadaan langsung yang mendapat anggaran lebih, yakni pada satuan kerja Rumah Sakit Umum Sanglah, Denpasar, Bali.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan keberadaan 11 pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme pengadaan langsung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendapat gelontoran anggaran melebihi dari yang diatur.

Peneliti ICW Siti Juliantari menerangkan, pihaknya menemukan kelebihan gelontoran anggaran pada 11 dari 74 pengadaan yang  tercantum dalam rencana umum pengadaan (RUP) Kemenkes.

"Ada 74 data yang melalui pengadaan langsung. Dari 74 ini ternyata saat dicek besaran anggaran yang dialokasikan, 11 di antaranya melebihi Rp200 juta. Bahkan ada yang mencapai Rp6 miliar menggunakan metode pengadaan langsung," ujar Tari, dalam diskusi bertajuk 'Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi,' yang disiarkan melalui akun Fcebook ICW, Rabu (12/8).

Diketahui, aturan besaran anggaran dengan mekanisme langsung telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi itu, disebutkan besaran anggaran pada tiga jenis pengadaan yang dilakukan dengan mekanisme langsung.

Pertama, jasa konsultasi yang mendapat gelontoran anggaran maksimal sebesar Rp100 juta. Kedua, barang atau jasa lainnya yang mendapat anggaran sebesar Rp50 juta hingga Rp200 juta. Terakhir, pekerjaan konstruksi yang mendapat anggaran maksimal Rp200 juta.