ICW sebut masih ada 40 buron, termasuk Harun Masiku dan Djoko Tjandra

KemenkumHAM diminta aktif melacak keberadaan buronan kasus korupsi.

Penangkapan boron pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa/Foto Humas Kemenkumham.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly untuk menangkap buronan kasus dugaan korupsi lain menyusul ditangkapnya Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus dugaan pembobolan Bank BNI.

"KemenkumHAM harus meningkatkan kinerja untuk ungkap buronan korupsi lainnya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Berdasarkan catatan ICW dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, setidaknya terdapat 40 buronan yang belum berhasil ditangkap oleh penegak hukum. Sebagian besar, buronan tersebut diketahui berada di luar negeri.

"Untuk itu, KemenkumHAM mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau pun perjanjian ekstradisi antar negara," tegas Kurnia.

Namun, dia menyarankan, pendekatan non formal juga harus ditempuh dengan tetap memperhatikan hubungan baik antar negara.