IDAI imbau nakes ikuti anjuran Kemenkes: Setop resepkan obat sirup

Langkah ini guna meminimalisasi terjadinya gangguan ginjal akut pada anak-anak, khususnya balita.

Ilustrasi obat sirup. Freepik

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau tenaga kesehatan (nakes) mengikuti anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang menyetop sementara pemberian resep obat cair atau sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG). Langkah ini guna mengantisipasi terjadinya gangguan ginjal akut atipikal progresif (GgGAAP).

"Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat antiepilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak," demikian kata IDAI dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Menurut IDAI, nakes dapat meresepkan obat pengganti yang tak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain, seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer, dalam bentuk monoterapi jika diperlukan.

Meskipun demikian, IDAI mengingatkan, peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.

Selain itu, IDAI mengimbau nakes melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal gangguan ginjal akut, baik terhadap pasien rawat inap maupun rawat jalan. Kemudian, meminta fasilitas penyalanan kesehatan (fasyankes) meningkatkan kewaspadaan deteksi dini dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus gangguan ginjal akut.