Imbas Covid-19, KPK jadwal ulang sebagian pemeriksaan perkara

Ali Fikri mengatakan, penjadwalan ulang tak berlaku untuk semua perkara.

Ilustrasi. Positif Covid. Pixabay.com

Sebagian perkara yang ditangani Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penjadwalan ulang pemeriksaan. Hal ini menyusul adanya pegawai KPK terkonfirmasi positif Covid-19.

Meski begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penjadwalan ulang tak berlaku untuk semua perkara.

"Khusus (perkara) yang karena keterbatasan waktu penyelesainnya sesuai ketentuan undang-undang, maka tetap segera diselesaikan dengan protokol yang diperketat," ucap Ali dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/8).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, imbas ditemukannya kasus Covid-19 di komisi antirasuah, beberapa pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK untuk sementara diberlakukan sistem shift atau piket.

"Adapun, kebijakan terkait sistem dan jam kerja pegawai pada bidang lainnya sedang dievaluasi kembali untuk dilakukan langkah-langkah sesuai mitigasi risiko," ujarnya.