Imparsial: KKB Papua dicap teroris perburuk siklus kekerasan

Pelabelan suatu organisasi teroris seharusnya berdasarkan proses persidangan dengan kekuatan hukum berdasarkan putusan hakim.

Sejumlah prajurit TNI dan Polri berjaga di Jalan Irian, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Selasa (8/10/2019). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) mendesak pemerintah mencabut pelabelan teroris pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Pelabelan itu dinilai tak mempertimbangkan beberapa hal dan bukan dilakukan melalui mekanisme hukum, tetapi politik.

"Imparsial mendesak pemerintah sebaiknya mencabut penetapan KKB sebagai teroris karena akan memperburuk siklus kekerasan sebagai salah satu masalah utama buruknya situasi HAM dan kemanusiaan di Papua," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, dalam keterangan resminya, Sabtu (1/5).

Dirinya menjelaskan, pelabelan suatu organisasi teroris seharusnya berdasarkan proses persidangan dengan kekuatan hukum berdasarkan putusan hakim. Selain itu, diyakini bakal memperkeruh kondisi di Papua mengingat konflik yang terjadi di dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ditambahkan Gufron, konflik di Papua berdasarkan sejarah integrasi, status, dan integritas politik; kekerasan politik dan pelanggaran HAM; kegagalan pembangunan; dan marjinalisasi orang Papua dan inkonsistensi kebijakan otonomi khusus (otsus). Oleh karena itu, Imparsial memandang penyelesaiannya harus dengan dialog.

"Pemerintah juga harus mengambil pendekatan yang inklusif dan komprehensif, khususnya melalui cara-cara dialog yang damai dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan Papua bukan menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik," tuturnya.