Indonesia dalam pusaran polemik rokok elektrik 

Rokok elektrik merupakan alternatif yang 95% lebih aman ketimbang rokok konvensional.    

Vape diklaim lebih sehat daripada mengisap asap rokok.Ilustrasi pixabay

Dalam sebuah utas di akun twitternya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan dan tidak aman. WHO menyebut, kandungan nikotin dalam cairan rokok elektrik (liquid) tidak hanya adiktif, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan seperti penyakit jantung, kerusakan paru-paru, hingga keracunan nikotin jika liquid tertelan ataupun terserap melalui kulit. 

Pernyataan resmi WHO ini menambah perdebatan yang kian sengit antara pihak yang menentang keberadaan rokok elektrik dan suara yang mendukung keberadaan rokok elektrik. Melihat kontroversi ini, tak heran jika utas WHO tersebut mendapat berbagai jenis respons dari netizen dunia. Mulai dari dukungan hingga mempertanyakan keabsahan klaim WHO akan bahaya rokok elektrik termasuk tudingan bahwa pernyataan mereka tersebut ditunggangi kepentingan tertentu. 

Lain halnya dengan Public Health England (PHE) yang merupakan badan eksekutif dari Departemen Kesehatan dan Perawatan Sosial Pemerintah Inggris. Lembaga ini telah lama melakukan kajian dan menyatakan secara resmi bahwa produk vape merupakan alternatif yang 95% lebih aman ketimbang rokok konvensional, bahkan menjadi alat bantu bagi mereka yang ingin berhenti merokok. 

“Kami mengakui berdasarkan penelitian empiris selama beberapa dekade, nikotin bukan zat berbahaya dalam tembakau. Tapi menghirup ribuan gas beracun dan partikel tar lainnya yang berasal dari pembakaran tembakau itu yang berbahaya dan membunuh perokok,” ujar Deborah Robson, peneliti postdoctoral senior dalam kecanduan tembakau di King’s College London, seperti dikutip Bisnis.com.

Di Indonesia sendiri, Pemerintah mengatur tarif cukai produk rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57%. Meski telah termasuk barang yang dikenakan cukai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menyatakan rencana pelarangan peredaran dan konsumsi vape di Tanah Air.