Indonesia menjadi penggerak pajak karbon

Pajak karbon adalah bagian dari kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing).

ilustrasi. foto Pixabay

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuat Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, yang mengimplementasikan pajak karbon lebih dahulu. Setelah disetujuinya UU HPP, kini Indonesia tercatat menjadi negara penggerak utama pajak karbon.

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Febrio dalam siaran pers, Rabu (13/10).

Pajak karbon adalah bagian dari kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing). Pengenaan pajak karbon ini bertujuan untuk mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon dan juga memberikan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Selain itu, melalui UU HPP, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu. Dalam konteks pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan guna menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon, di antaranya Inggris, Jepang dan Singapura," lanjut Febrio.