Ini tugas BPN dalam pemindahan ibu kota negara

ATR/BPN menjadi salah satu lembaga pemerintahan yang ikut cawe-cawe soal pemindahan ibu kota negara (IKN).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra (berdiri). Dokumentasi Pemkab Pangandaran

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut andil dalam pemindahan ibu kota negara (IKN). Ia bertugas menyiapkan lahan untuk calon ibu kota negara (IKN), baik melalui pengadaan tanah maupun tanpa pengadaan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, menambahkan, pihaknya juga bertugas menginventarisasi serta menyusun/merevisi peraturan soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

"Khususnya pada Kabupaten Penajam Paser Utara [PPU] dan Kabupaten Kutai Kartanegara dan kawasan pendukung, Kota Samarinda dan Kota Balikpapan," ucapanya dalam webinar, Kamis (23/12).

IKN rencanya dipindahkan ke PPU dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua daerah tersebut berbatasan dengan Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.

Surya menambahkan, BPN juga masih memiliki tugas terkait pasca-pemindahan. Merevitalisasi dan konsolidasi tanah, salah satunya.