Inilah prosedur isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 di Jakarta

Ada beberapa kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

Petugas berjalan di salah satu sudut Wisma Atlet, tempat isolasi mandiri di Jakarta. Foto BNPB

Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud, adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi/wilayah. Diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma, dan fasilitas lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya.

"Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," papar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori hotel, penginapan, atau wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan Jakarta Selatan.

Widyastuti juga menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.