Insentif guru madrasah non-PNS sebesar Rp250.000 per bulan

Pemberian insentif ini diklaim sebagai perhatian pemerintah karena anggaran Kemenag terbatas dan bukan program mandatori.

Ilustrasi. Freepik

Penyaluran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) oleh Kementerian Agama memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. Ada sekitar 320.000 calon penerima.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250.000 per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi, totalnya Rp2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M. Zain.

Dia mengklaim, pemberian insentif ini wujud perhatian pemerintah. Dalihnya, anggaran Kemenag terbatas dan tidak termasuk program mandatori seperti tunjangan profesi.

Berbeda dengan sebelumnya, pembayaran insentif tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dengan demikian, besarannya sama secara nasional. 

"Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.