Insiden pemukulan, KPK sayangkan pernyataan pengacara Nurhadi

Pengacara Nurhadi menyebut tak tahu kronologis pemukulan terhadap petugas Rutan KPK.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Antara Aditya/Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan penasehat hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, yang mengaku tidak tahu kronologis pemukulan oleh kliennya. Hal itu, dianggap sebagai upaya penggiringan opini publik.

"Sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/2).

Sebelumnya, Maqdir mengatakan tak tahu kronologis pemukulan versi Nurhadi terhadap petugas Rutan KPK, Kavling C-1. Sebab, ia mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.

Terkait hal tersebut, Ali menyampaikan Rutan KPK tidak menutup komunikasi tersangka dengan pengacara. Menurutnya, fasilitas itu dipastikan selalu diberikan.

Ali pun berharap Maqdir bisa objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan kasus pemukulan Nurhadi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini menjerat kliennya, dan sedang bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.