sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insiden pemukulan, KPK sayangkan pernyataan pengacara Nurhadi

Pengacara Nurhadi menyebut tak tahu kronologis pemukulan terhadap petugas Rutan KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Feb 2021 12:26 WIB
Insiden pemukulan, KPK sayangkan pernyataan pengacara Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan penasehat hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, yang mengaku tidak tahu kronologis pemukulan oleh kliennya. Hal itu, dianggap sebagai upaya penggiringan opini publik.

"Sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/2).

Sebelumnya, Maqdir mengatakan tak tahu kronologis pemukulan versi Nurhadi terhadap petugas Rutan KPK, Kavling C-1. Sebab, ia mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.

Terkait hal tersebut, Ali menyampaikan Rutan KPK tidak menutup komunikasi tersangka dengan pengacara. Menurutnya, fasilitas itu dipastikan selalu diberikan.

Ali pun berharap Maqdir bisa objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan kasus pemukulan Nurhadi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini menjerat kliennya, dan sedang bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan KPK tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, bekas Nurhadi dikabarkan menghantam petugas Rutan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Kavling C-1. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (28/1) sore.

"Pada hari Kamis (28/01), sekitar pukul 16.30 WIB  bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Sponsored

Insiden tersebut diduga karena Nurhadi salah paham terkait informasi dan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. 

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," tuturnya.

Nurhadi merupakan tersangka kasus suap penangan perkara di MA. Dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani  dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid