IPW desak Polda Jateng selidiki illegal logging di Perhutani Welahan

Sugeng menyebut, proyek penjarangan kayu jati ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu bulan.

Ilustrasi illegal logging. Dok. ANTARA

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Lutfi untuk membongkar permainan kayu ilegal di Perhutani Welahan Grobogan. Pasalnya, proyek penjarangan kayu jati itu sebagian keluar dikirim ke Jepara dengan diduga menggunakan surat yang terlihat asli tapi sebenarnya palsu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jajaran Polda Jateng harus menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar kayu jati di sana. Kayu jati itu sendiri diketahui milik Perhutani Welahan di Kabupaten Grobogan. 

“Bisa jadi, permainan ini juga terjadi di wilayah lainnya di Jawa Tengah. Padahal, misi Perhutani adalah mengoptimalkan bisnis kehutanan dengan prinsip good corporate governance,” kata Sugeng dalam keterangan, Senin (25/4) malam.

Sugeng mengaku, telah menghimpun sejumlah informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait hal tersebut. Informasi itu seperti laporan ke polisi soal adanya penjualan kayu-kayu jati ilegal.

Persisnya, laporan itu disampaikan kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. Namun, sayang seribu sayang, kegiatan penyelundupan itu tetap berlangsung.