SE soal UU ITE terbit, Polri didesak evaluasi kasus dalam penyidikan

Sudah sepantasnya Polri revisi aturan penindakan pelanggaran ITE

Foto ilustrasi tahanan UU ITE/Pixabay

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mulai bergerak melakukan evaluasi kasus Transaksi Elektronik atau ITE yang masih dalam proses penyidikan.

Evaluasi tersebut dianggap sebagai langkah awal penerapan aturan baru berdasarkan surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai panduan penanganan kasus pelanggaran ITE.

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menjelaskan, kasus-kasus yang memungkinkan berpotensi menimbulkan kriminalisasi harus dihentikan.

"Betul, kasus-kasus yang masih dalam penyidikan harus dievaluasi kembali," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Menurut Neta, penerapan pasal dalam Undang-Undang ITE memang sudah seharusnya diperbaiki. Dia berpandangan, atas penerapan Undang-Undang ITE, para penyidik Polri lebih banyak menindaklanjuti kasus yang terbilang remeh temeh dan mengenyampingkan kasus besar.