IPW minta tindak semua yang halangi kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo

Kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Sebab, institusi Polri harus berani tegas.

Sugeng Teguh Santoso (Ketua Indonesia Police Watch). Foto pelangiindonesia.id

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri memberikan penindakan hukum kepada setiap anggota Polri yang menghalangi penegakkan kasus adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Tindakan hukum itu sesuai pasal 233 KUHP. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kejanggalan kerap kali muncul seperti ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Sehingga, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi. 

"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sugeng dalam keterangan, Kamis (21/7).

Sugeng menyebut, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Sebab, institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua. 

Terlebih arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Maka, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.