Irfan Widyanto bantah larang satpam Komplek Polri hubungi Ketua RT

Satpam Komplek Polri sebelumnya mengatakan, Irfan harus melapor kepada Ketua RT jika ingin melakukan pergantian CCTV.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Pihak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widiyanto, melakukan serangan balik atas semua tudingan. Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10).

Mulanya, kuasa hukum Irfan, Henry Yosodingrat, bertanya kepada saksi yang merupakan petugas keamanan di Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, tentang penghalangan oleh kliennya. Irfan dituding menghalangi Zapar untuk menghubungi Ketua RT 05/RW 01, Irjen (Purn.) Seno Sukarto.

"Dihalang-halangi atau tidak?" tanya Henry dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel, merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Sebenarnya, sih, saya mau lapor [soal] didatangi dua orang itu (Irfan dan pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, red)," jawab Zapar.

"Saudara bawa HP (handphone)? HP diambil?" tanya Henry lagi.