Istilah 'social distancing' kini diubah jadi 'physical distancing'

Social distancing dianggap tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/nz.

Pemerintah mengubah istilah social distancing atau pembatasan sosial menjadi physical distancing atau menjaga jarak fisik terkait pencegahan pandemi coronavirus (Covid-19).

Pasalnya, penyebutan social distancing itu dianggap tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia karena seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat.

"Itu yang ditempuh oleh pemerintah agar melakukan hubungan-hubungan dengan orang lain itu dihindari kalau tidak sangat penting," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui video pressconference, di Jakarta, Selasa (24/3).

Untuk itu, sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, bukan lagi social distancing karena kurang bagus secara istilah, lebih dianjurkan physical distancing untuk menggunakan istilah menjaga jarak secara fisik.

Istilah social distancing, kata Mahfud, dianggap kurang bagus oleh pemerintah. Meski demikian, kata dia, hanya persoalan istilah saja, tetapi tidak membuat perbedaan kebijakan yang diterapkan