Istri Herry Wirawan acuh tak acuh meski tahu kehamilan para santriwati

Pengacara korban menduga adanya sindikat di pesantren Herry Wirawan.

Ilustrasi. Pixabay

Sidang lanjutan kasus rudapaksa yang dilakukan guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12). 

Pengacara orang tua korban, Yudi Kurnia menduga, ada sindikat dalam kasus tersebut. Sebab, istri Herry Wirawan mengetahui jika santriwati atau korban hamil, tetapi tidak melapor kepada aparat penegak hukum. 

"Ini harus diperkarakan, karena mungkin ini ada sindikat, juga ada pembiaran," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Yudi menegaskan, perilaku istri Herry Wirawan yang tidak mencurigai kehamilan santriwati adalah hal janggal. Terlebih, dia termasuk penanggung jawab pesantren. 

Yudi menjelaskan, anak-anak yang bersekolah di Madani Boarding School milik Herry Wirawan kenal dengan pengurus sekolahan. Mereka bahkan direkrut langsung oleh istri Herry Wirawan.