Istri Imam Nahrawi kembali diperiksa KPK dalam kasus suaminya

Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, akan diperiksa sebagai saksi untuk asisten pribadi suaminya, Miftahul Ulum.

Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI tahun anggaran 2018.

Shobibah akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan asisten pribadi suaminya, Miftahul Ulum.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/12).

Pemeriksaan ini akan menjadi kali kedua bagi Shobibah. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Kamis (24/10). Saat itu ia mengaku tak tahu menahu saat disinggung ihwal permintaan sejumlah uang dari Ulum kepada Imam.

Dalam kasus ini, Miftahul Ulum diduga kuat telah menampung sejumlah uang pengurusan dana hibah KONI, untuk Imam Nahrawi. Terdapat sejumlah penerimaan uang yang ditampung Ulum untuk Imam.