Izin bangunan roboh di Palmerah terancam dicabut 

Hingga kini Dinas Citata Jakarta belum menguji konstruksi bangunan.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta bersama Basarnas bersiap mengevakuasi bangunan yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin gedung yang roboh di kawasan Palmerah. Namun, menunggu laporan dari kepolisian dahulu.

"Kalau dari pemprov, itu bisa melakukan pencabutan. Tapi, yang terpenting dari polisi juga akan turun, nih," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta, Heru Hermawanto, Senin (6/1).

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut pun harus bertanggung jawab. Lantaran berwenang mengamankan asetnya. "Jadi, (tanggung jawab) pertamanya ada di pemilik," ucap dia.

Hingga kini, dirinya mengaku, Dinas Citata belum melakukan pengujian terhadap konstruksi bangunan. Karena telah terpasang garis polisi di lokasi.

Insiden diduga akibat buruknya kondisi bangunan. Meski struktur bangunan telah miring sejak dua tahun silam.