Soal izin kerja warga usia di bawah 45, Pemprov DKI tetap mengacu pergub

"Kalo usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan dan tempat usaha yang bersangkutan."

Pekerja membuat kue kering lebaran di sebuah pabrik roti di tengah pandemi Covid-19 di Malang, Jawa Timur, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.

Meski pemerintah pusat mengizinkan masyakarat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja, namun yang tetap menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Kalo usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan dan tempat usaha yang bersangkutan," kata Andri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Andri menjelaskan, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tidak terdapat aturan tentang usia seseorang yang diperbolehkan bekerja di tempat kerja masing-masing. Karena itu, pihaknya tak mempersoalkan keputusan pemerintah pusat yang mengizinkan kelompok usia tersebut kembali bekerja.

"Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," kata dia.