Jadi tersangka, Farid Okbah dkk ditahan 120 hari

Ketiganya ditahan di Rutan Densus 88 sejak 7 Desember 2021.

Terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah, Farid Ahmad Okbah. Instagram/@faridokbah_official

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat sebagai tersangka. Ketiganya dinilai terlibat dalam dugaan kasus terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI). 

Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Densus 88 selama 120 hari. "Betul," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (8/12). 

Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes, Ahmad Ramadhan. "Sudah ditahan sejak tadi malam [Selasa, 7/12]."

Densus 88 sebelumnya menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat pada 16 November. Ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). 

Penyidik Densus 88 sempat memperpanjang masa penahanan tiga terduga teroris tersebut untuk melengkapi pemeriksaan mendalam yang telah dilaksanakan.