Jaga independensi, hakim MK tolak temui pihak BPN

"Kita khawatir nanti kalau kita hadir nanti, wah ini kampret, ini cebong."

Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4)./ Antara Foto

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto memastikan tidak akan ada satu pun pejabat MK yang menyambut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno saat mengajukan gugatan. Hakim konstitusi sepakat, hanya panitera yang akan menemui BPN saat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kami baru saja rapat. Yang akan menerima langsung adalah panitera," ujar Aswanto di Gedung MK, Jumat (24/5).

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menghindari stigma bahwa hakim-hakim konstitusi berpihak dalam menangani perkara. Pihak MK menghindari timbulnya isu miring keberpihakan pada pasangan tertentu.

"Karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang, hakimnya ada kampret ada cebong. Kita khawatir nanti kalau kita hadir nanti, wah ini kampret, ini cebong," kata Aswanto melanjutkan.

Dia menegaskan, independensi hakim akan tetap terjaga. Menurut Aswanto, publik bisa langsung menilai independesi hakim dalam proses persidangan.