Jaksa Agung dan gebrakannya di 100 hari kerja

Kasus Jiwasraya jadi bukti kerja cepat Jaksa Agung Burhanuddin 

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) dalam acara Jaksa Menyapa di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).Alinea.id/Ayu Mumpuni

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi salah satu bukti kerja cepatnya. Hal itu diungkapkan di 100 hari kerjanya yang jatuh hari ini.

"Pada waktu muncul, tanpa babibu, saya langsung meminta dirdik (direktur penyidikan) menangani perkara ini dan alhamdulillah, sprindik keluar pada 19 Desember," ujar Burhanuddin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Penyidik hanya tinggal menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam 100 hari kerjanya, Burhanuddin juga melakukan gebrakan di internal Kejaksaan Agung. Dua hal yang menjadi kebijakan barunya, yakni, penempatan posisi petinggi kejaksaan dan pemberhentian program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P).

Burhanuddin secara resmi memutuskan pembubaran program yang diusulkan Jaksa Agung Muda Intelijen itu pada rapat kerja teknis kejaksaan. Burhanuddin menilai TP4P kerap menjadi alat meraup keuntungan pribadi oknum jaksa sehingga perlu dibubarkan. Kemudian fungsi kerja TP4P dikembalikan ke bagian intelijen untuk tetap mengawasi program pemerintah.