sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung dan gebrakannya di 100 hari kerja

Kasus Jiwasraya jadi bukti kerja cepat Jaksa Agung Burhanuddin 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Mar 2020 12:14 WIB
Jaksa Agung dan gebrakannya di 100 hari kerja

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi salah satu bukti kerja cepatnya. Hal itu diungkapkan di 100 hari kerjanya yang jatuh hari ini.

"Pada waktu muncul, tanpa babibu, saya langsung meminta dirdik (direktur penyidikan) menangani perkara ini dan alhamdulillah, sprindik keluar pada 19 Desember," ujar Burhanuddin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Penyidik hanya tinggal menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam 100 hari kerjanya, Burhanuddin juga melakukan gebrakan di internal Kejaksaan Agung. Dua hal yang menjadi kebijakan barunya, yakni, penempatan posisi petinggi kejaksaan dan pemberhentian program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P).

Burhanuddin secara resmi memutuskan pembubaran program yang diusulkan Jaksa Agung Muda Intelijen itu pada rapat kerja teknis kejaksaan. Burhanuddin menilai TP4P kerap menjadi alat meraup keuntungan pribadi oknum jaksa sehingga perlu dibubarkan. Kemudian fungsi kerja TP4P dikembalikan ke bagian intelijen untuk tetap mengawasi program pemerintah.

Gebrakan Burhanuddin lainnya terkait penempatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang akan dilelang. Program itu masih dalam perencanaan dan segera dilakukan tahun ini. Program itu untuk membentuk SDM sesuai kemampuan kerjanya. Di sisi lain, untuk menghindari like and dislike penunjukan jabatan Kajati.

"Tidak akan ada like and dislike, tetapi yang ada kerja secara profesional," tutur Burhanuddin.

Ia pun masih menegaskan terlepas dari kepentingan politik, sekaligus menjamin membentuk kejaksaan yang berimbang antara pencegahan dan penindakan.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid