Jaksa bacakan kesaksian Seno yang terangkum di BAP

BAP tersebut berisi tentang kronologi yang dimulai dari 9 Juli 2002. Di mana saat itu ada pihak tertentu yang telah mengganti sistem CCTV.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno Sukarto, yang merupakan Ketua RT 05 RW 01 di Komplek Polri Duren Tiga, dalam persidangan terkait obstruction of justice, Kamis (24/11/2022). Foto YouTube Kompas TV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno Sukarto, yang merupakan Ketua RT 05 RW 01 di Komplek Polri Duren Tiga, dalam persidangan terkait obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).

BAP tersebut berisi tentang kronologi yang dimulai dari 9 Juli 2002. Di mana saat itu ada pihak tertentu yang telah mengganti sistem CCTV. Penggantian dilakukan baik terhadap kamera ataupun DVR.

“Saya tidak tahu atau menerima laporan tentang penggantian CCTV kompleks Polri,” kata Seno dalam BAP yang dibacakan JPU, Kamis (24/11). 

Setelah mengetahui ada penembakan di Kompleks Duren Tiga melalui berita dari media, ia lantas menghubungi satpam yang melaksanakan piket, yakni Marzuki yang piket pada 8 Juli, Zafar yang piket pada 9 Juli.

Berdasarkan keterangan keduanya, DVR CCTV diganti oleh orang tidak dikenal pada 9 Juli 2002. Setidaknya, ada tiga sampai lima orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan kompleks tetapi tidak memberitahu tempat bertugas dan tak memberikan nama. Lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru.