Jaksa hadirkan saksi memberatkan Herry Wirawan dalam kasus rudapaksa

Hari ini dua saksi memberikan kesaksian dalam sidan lanjutan.

Pesantren Madani Boarding School milik Herry Wirawan. Foto: SM Banyumas/PR-Mochamad Iqbal Maulud

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan menghadirkan sejumlah saksi memberatkan terdakwa Herry Wirawan (36) dalam kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap belasan santriwati.

"Keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun tempat pendidikan," kata Kepala Kajati Jabar, Asep Mulyana saat dihubungi usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Asep menegaskan, apa yang telah dilakukan terdakwa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. 

Lanjut Asep, untuk mempercepat jalannya persidangan dalam kasus ini, pihaknya akan membagi para saksi ke dalam klaster-klaster. Menurutnya, usulan tersebut sudah disampaikan ke Majelis Hakim.

"Jadi, nanti akan dibuat klaster, seperti bidan, klaster PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan klaster lainnya kami periksa secara bersamaan, supaya tidak diulang-ulang dan cepat," ujarnya.