sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa hadirkan saksi memberatkan Herry Wirawan dalam kasus rudapaksa

Hari ini dua saksi memberikan kesaksian dalam sidan lanjutan.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Selasa, 21 Des 2021 16:22 WIB
Jaksa hadirkan saksi memberatkan Herry Wirawan dalam kasus rudapaksa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan menghadirkan sejumlah saksi memberatkan terdakwa Herry Wirawan (36) dalam kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap belasan santriwati.

"Keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun tempat pendidikan," kata Kepala Kajati Jabar, Asep Mulyana saat dihubungi usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Asep menegaskan, apa yang telah dilakukan terdakwa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. 

Lanjut Asep, untuk mempercepat jalannya persidangan dalam kasus ini, pihaknya akan membagi para saksi ke dalam klaster-klaster. Menurutnya, usulan tersebut sudah disampaikan ke Majelis Hakim.

"Jadi, nanti akan dibuat klaster, seperti bidan, klaster PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan klaster lainnya kami periksa secara bersamaan, supaya tidak diulang-ulang dan cepat," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum orang tua korban, Yudi Kurnia meminta HW diganjar hukuman mati. Ia mengklaim, hukuman tersebut dapat direalisasikan apabila tidak terjadi perubahan dalam undang-undang yang diterapkan untuk mendakwa HW.

"Ya kalau tidak diubah (undang-undangnya), jangan harap dihukum mati atau kebiri," katanya.

Seperti diketahui, Herry Wirawab adalah terdakwa atas rudapaksa 13 santriwati di Bandung. Beberapa korban sudah melahirkan, bahkan ada yang sudah melahirkan hingga dua kali. 

Sponsored

Sejak awal sidang dilaksanakan secara tertutup. Hari ini, sidang diagendakan pemeriksaan dua orang saksi yang terbagi kehadirannya secara daring dan langsung. 

Terdakwa Herry Wirawan sendiri mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Berita Lainnya
×
tekid