Jaksa jerat Teddy Tjokro pasal berlapis di kasus korupsi ASABRI

Jaksa penuntut umum menjerat Teddy Tjokro ke pengadilan dengan dakwaan berlapis.

Ilustrasi Gedung ASABRI. Foto wikipedia

Tim jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), di Jakarta, pada Selasa (8/3). Jaksa penuntut umum menjerat Teddy Tjokro ke pengadilan dengan dakwaan berlapis. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, bos PT RIMO Internasional Lestari tetap dalam masa penahanan hingga waktu pengadilannya datang. Dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri, Teddy Tjokro adalah terdakwa tambahan. 

“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan terdakwa Teddy Tjokrosaputro di persidangan setelah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Tipikor,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (8/3). 

Ketut menyampaikan, Teddy dikenakan dakwaan kesatu primer, jaksa menebalkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara dalam dakwaan kesatu subsidair, jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Adapun dalam dakwaan kedua primer, jaksa menggunakan Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan dakwaan kedua subsidair, jaksa akan mendakwa dengan Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.