Jangan khawatir, vaksinasi Covid tidak membatalkan puasa

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Ilustrasi warga menerma vaksin Covid-19. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Kamaruddin, dalam keterangannya secara online, Selasa (5/4).

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” sambungnya.

Dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI  Amirsyah Tambunan.

Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.