Jaringan pembela hak perempuan minta Polri dalami kembali dugaan kekerasan seksual istri Ferdy Sambo

Dalam kasus Putri Candrawathi, penyidik perlu hati-hati. Sebab, profil Putri berbeda dengan umumnya korban kekerasan seksual.

Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekontruksi di TKP pembunuhan Brigadir J. Dok Polri.

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan (JPHPKKS) meminta tim khusus Polri untuk mendalami kembali adanya dugaan kekerasan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang.
 
Sebab, menurut jaringan, laporan Putri Candrwathi sebelumnya terkait pelecehan seksual di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan dihentikan penyidik, dan dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan.

"Dengan preseden sebelumnya, tidak menutup kemungkinan pengakuannya terakhir sebagai korban perkosaan di TKP Magelang, menjadi obstruction of justice jilid kedua, setelah yang pertama gagal, untuk menutup-nutupi motif sebenarnya di balik terbunuhnya Brigadir J," ujar Ratna Batara Munti dari JPHPKKS dalam keterangannya, Sabtu (10/9).

Menurut Ratna, adanya ketimpangan gender di masyarakat membuat perempuan dipandang lebih rentan ketimbang laki-laki sebagai korban kekerasan seksual. Sehingga tidak melihat latar belakang dan status sosial perempuan, perempuan bisa menjadi korban. Namun di sisi lain, anggapan bahwa semua perempuan lemah dan tidak berdaya juga keliru.

"Perempuan memiliki agensi pada dirinya, dan mengabaikan hal ini justru membuat kita menjadi bias," kata dia.

Dalam kasus Putri Candrawathi, Ratna mengatakan penyidik perlu hati-hati. Sebab, profil Putri berbeda dengan umumnya korban kekerasan seksual yang diketahui atau didampingi lembaga layanan selama ini.