Jasa Marga integrasikan pembayaran tol JORR

Kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan lalu lintas di JORR

Tarif Integrasi itu berlaku di Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan hingga Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami./bpjt.pu.go.id

PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera memberlakukan integrasi sistem pembayaran di lintasan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Rabu (13/6) mulai pukul 00.00 WIB.

"Tarif Integrasi itu berlaku di Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan hingga Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin (12/6) malam.

Kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan lalu lintas di JORR. Sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Keputusan Nomor 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR.

Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini) dan Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir).

Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.