Opsi karantina kesehatan itu akan dilakukan di 3 wilayah, yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunggu aturan resmi dari pusat tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.
"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di kantornya, Kota Semarang, Rabu (6/1).
Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali selama dua pekan untuk meminimalisasi penularan Covid-19. Kebijakan diambil dengan mempertimbangkan empat hal.
Untuk di Jateng, opsi kekarantinaan kesehatan tersebut dilakukan di tiga wilayah. Perinciannya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
"Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya, melansir situs web Pemprov Jateng.