Jawa Barat berlakukan sanksi bagi yang tidak gunakan masker

Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100.000-150.000 atau kerja sosial.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat menjadi pembicara Pendidikan Reguler Angkatan LXI 2020 Lemhanas via telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jabar, Senin (22/6/2020). Dokumentasi Pemprov Jabar

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Demikian dikemukakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Cobid-19 Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil 

"Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100.000-150.000 atau kerja sosial," kata Ridwan Kamil, seperti dilansir jabarprov.go.id, Senin (13/07). 

Keputusan hukuman denda bagi pelanggar tersebut dikeluarkan, seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah. 

"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," ucapnya.

Gubernur menyatakan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Senin (27/07) karena saat ini pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.