Jelang Iduladha 1444 H, Satgas PMK keluarkan SE baru

Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.

Hewan kurban di salah satu tempat penjualan. Alinea.id/Immanuel Christian.

Sudah lebih dari satu tahun sejak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terjadi pada April 2022, kini tren penambahan kasus senantiasa terpantau terus menurun. Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus. Hingga saat ini, di Indonesia PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H yang aman dari PMK dan penyakit hewan strategis lainnya, Satuan Tugas yang menangani PMK telah melakukan Rapat koordinasi nasional mengenai penerapan kebijakan lalu lintas hewan ternak pada 23 Juni 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, selaku Ketua Satgas untuk Penanganan PMK. Rapat tersebut juga mengundang perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, Satgas PMK daerah, pelabuhan, dan asosiasi di Indonesia. 

Pada rapat tersebut, Letjen TNI Suharyanto menyampaikan arahan pentingnya untuk memastikan keadaan hewan yang akan disembelih saat kegiatan Idul Adha dalam keadaan sehat dan tidak terpapar penyakit PMK serta penyakit hewan lainnya. Beliau juga turut mengingatkan tentang pentingnya menggencarkan vaksinasi PMK.

Selanjutnya, pada tahun ini, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi di antaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, serta SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan hari ini (26/6). 

Berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan yg sehat, tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur), hewan terjangkit LSD ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging), hewan terjangkit PPR ringan (Gejala klinis yang ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala yg parah).  Selain itu, hewan yang pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban.