Jemaah dan petugas sudah berhaji, dikenai visa progresif

Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR2.000 atau setara Rp7.573.340

Sejumlah calon jemaah haji antre saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Aula Dinkes Serang, di Serang, Banten, Sabtu (9/2)./AntaraFoto

Mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.

Sehubungan itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

"Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR2.000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67," terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/03).

Kurs tersebut berdasarkan asumsi pada saat pengesahan BPIH antara DPR dan Pemerintah pada Februari lalu. 

Proses pembayaran visa itu dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.