Jerinx terancam 6 tahun penjara

Jerinx langsung ditahan usai jalani pemeriksaan di Polda Bali.

I Gede Ari Astina alias Jerinx/Foto Twitter

Drummer Supermen Is Dad (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx jadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Kombes Syamsi, Kabid Humas Polda Bali, kepada wartawan, Rabu (12/8).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

“Pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Syamsi.

Jerinx berurusan dengan hukum terkait postingan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" via akun media sosialnya.