Jika independensi tertutup, Novel Baswedan akan hengkang dari KPK

Pascaperubahan revisi UU KPK jalan bekerja secara independen hampir tertutup.

Penyidik seniot KPK, Novel Baswedan/Foto Antara.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan hengkang dari lembaga antirasuah apabila sudah tidak bisa bekerja independen lagi. Pikiran itu muncul sejak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) direvisi pada 2019.

Menurut Novel, pascaperubahan regulasi itu, terbuka peluang jalan bekerja secara independen hampir tertutup. Pasalnya, peralihan status pegawai menjadi ASN mengakibatkan adanya intervensi yang lebih mendalam.

"Bahkan dalam bahasa saya, saya mengira pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi," ujar Novel saat diskusi daring, Kamis (10/12).

Terlepas dari hal tersebut, Novel menyadari membentuk karakter KPK tidak mudah. Terlebih, imbuhnya, membikin lingkungan dalam satu lembaga untuk sama-sama punya komitmen berantas korupsi.

Atas pertimbangan tersebut, tambah Novel, saat ini yang bisa dilakukan adalah semaksimal mungkin menjaga marwah KPK. Namun, Novel menyadari, bisa saja ada yang tidak sepakat dengannya lantaran setiap orang punya pemikiran yang berbeda.