Jika tersangkut korupsi BTS, Kejagung siap angkut Menkominfo Johnny G. Plate

Penyidik akan terus bergerak untuk mendalami keterlibatan Johnny dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Foto Alinea.id/Gempita Surya

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memastikan bakal menindak tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Penanganan kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penuntutan usai finalisasi penghitungan kerugian negara.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Burhanuddin menuturkan, penyidik akan terus bergerak untuk mendalami keterlibatan Johnny, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, dalam perkara tersebut. "Yang penting penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti."

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.

Tiga berkas perkara milik Anang, Galumbang, dan Yohan telah diserahkan oleh jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan segera disidangkan.