Jokdri divonis 1,5 tahun penjara, tak terkait mafia skor

Terdakwa kasus pengerusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri) dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim PN Jaksel.

Terdakwa kasus pengerusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri) dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim PN Jaksel. Alinea.id/Fadli Mubarok

Terdakwa kasus pengerusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri) dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim memvonis Mantan Plt Ketua PSSI tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan amar putusan hakim, Jokdri dinyatakan terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin memaparakan, bahwa semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penggerakan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu," terang Kartim dalam pembacaan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Jokdri dengan ancaman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian, guna menjalani hukuman itu, Jokdri juga akan dikurangi masa penahanan selama ia menjalani persidangan.

Pertimbangan hakim meringankan hukuman Jokdri dalam amar putusan tersebut, hakim menilai bahwa Jokdri telah bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Jokdri juga dianggap berjasa dengan memajukan persepakbolaan Tanah Air.