Jokowi anugerahkan gelar pahlawan bagi jurnalis perempuan dan rektor

Selain rektor dan jurnalis, tiga anggota BPUPKI juga dianugerahi gelar pahlawan.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas tentang program dan kegiatan bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10). /Antara Foto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang tokoh. Keenam tokoh tersebut ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/TK/2019 tertanggal 7 November 2019.

"Presiden Republik Indonesia menganugrahkan gelar pahlawan nasional sebagai penghargaan dan penghormatan tinggi atas jasa-jasa yang luar biasa," ujar Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto saat membacakan petikan Keppres tersebut di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11).

Jokowi lalu memberikan langsung tanda kehormatan tersebut kepada ahli waris para pahlawan. Penganugerahan tanda kehormatan disaksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Keenam tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan, yakni Ruhana Kudus, Sultan Himayatuddin Oputa Yii Ko, Abdoel Kahar Moezakir, Prof M Sardjito, Alexander Andries (AA) Maramis, dan KH Masykur.

Ruhana Kudus adalah jurnalis perempuan asal Sumatera Barat. Ruhana menulis di surat kabar perempuan, Poetri Hindia. Ketika diberedel pemerintah kolonial Belanda, Ruhana berinisiatif mendirikan surat kabar Sunting Melayu. Surat kabar itu tercatat sebagai surat kabar perempuan pertama di Indonesia.