Jokowi anugerahkan gelar Pahlawan Nasional 4 tokoh, dan Bintang Jasa kepada 300 nakes

Selain penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, Presiden juga memberikan Tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada 300 tenaga kesehatan.

Jokowi saat menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Jasa di Istana Negara, Jakarta/sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh dan tanda kehormatan kepada tiga tokoh. Penganugerahan gelar ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11).

Penganugerahan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 109 dan 110 Tk Tahun 2021 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

Empat tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, Raden Arya Wangsakara dari Banten, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, dan sutradara film Usmar Ismail dari DKI Jakarta.

“Menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, sebagai penghargaan jasa-jasanya sesuai dengan syarat khusus, dalam rangka memperoleh gelar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Marsekal TNI Tonny Marjono, selaku Sekretaris Militer Presiden yang membacakan SK Presiden.

Usai pembacaan SK Presiden, Jokowi langsung mengucapkan selamat kepada keluarga dan ahli waris tokoh tersebut.