Jokowi bubarkan 18 tim kerja hingga komite

Pembubaran tim kerja, badan, dan komite termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020.

Presiden Jokowi saat menerima purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6)/Foto BPMI via Facebook Setkab RI.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 tim kerja, badan, satuan tugas hingga komite yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Melansir Antara, keputusan Jokowi tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.

Sebelumnya, Jokowi memang menyampaikan akan membubarkan 18 lembaga negara dan komisi dalam waktu dekat. "Ada perampingan dalam waktu dekat," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7). 

Melaui perampingan lembaga tersebut, Jokowi berharap anggaran bisa ditekan dan mampu bekerja secara cepat dan efisien.