Jokowi buka opsi PPKM darurat di luar Jawa-Bali

Penerapan PPKM darurat bakal dipersiapkan untuk 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar Jawa-Bali.

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto. Dokumentasi Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan membuka opsi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat saat ini baru berlaku di Jawa-Bali, dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, sebanyak 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di luar Jawa-Bali akan dimonitor agar dapat mempersiapkan langkah berikutnya.

Mereka dipantau laju kenaikan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. "Memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya, tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada, tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).

Perincian 43 daerah di luar Jawa-Bali tersebut, yaitu Banda Aceh, Aceh; Kota Bengkulu, Bengkulu; Kota Jambi, Jambi; Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat; Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara, Kalimantan Tengah; Berau, Balikpapan, dan Bontang, Kalimantan Timur; Bulungan, Kalimantan Utara; Bintan, Batam, Tanjung Pinang, dan Natuna, Kepulauan Riau; serta Bandar Lampung dan Metro, Lampung.

Lalu Kepulauan Aru dan Ambon, Maluku; Mataram, Lembata, dan Nagekeo, NTT; Boven Digul dan Jayapura, Papua; Fak Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama, Papua Barat; Pekanbaru, Riau; Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; Manado dan Tomohon, Sulawesi Utara; Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, dan Solok, Sumatera Barat; Lubuk Linggau dan Palembang, Sumatera Selatan; serta Medan dan Sibolga, Sumatera Utara.