Korban Covid-19 terus naik, Jokowi diminta tetapkan status darurat kesehatan

Status tersebut sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Warga mencuci tangan di area cuci tangan untuk publik di depan Museum Sonobudoyo, DI Yogyakarta, Senin (30/3). Foto Antara/Hendra Nurdiyansyah/aww.

Penyebaran coronavirus baru (Covid-19) di Indonesia terus meluas. Pada hari ini (30/3), mencapai 1.414 kasus positif dan tersebar di 30 provinsi. Sebanyak 122 kasus di antaranya meninggal dunia. Sedangkan 75 pasien telah sembuh. 

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan status kedaruratan kesehatan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan ini harus meletakkan Kementerian Kesehatan sebagai otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19. Bukan berwujud darurat sipil, apalagi darurat militer. Sementara, pelibatan TNI-Polri harus secara proposional dan profesional, tidak melakukan tindakan di luar hukum, dan sesuai mandat berlaku.

"Negara harus memastikan, bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara. Melainkan, mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Agil Oktaryal, dalam keterangannya, Senin (30/3).

Lebih lanjut, Agil menegaskan, penentuan prioritas kerja pemerintah harus difokuskan pada pembenahan pelayanan kesehatan bagi yang terdampak Covid-19. Yakni, memastikan dan mendistribusikan persediaan alat pelindung diri, obat seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya.