Jokowi intervensi KPK soal kasus Setnov hanya rumor?

Isu ini kali pertama dilontarkan Ketua KPK 2015-2019, Agus Rahardjo.

Isu Jokowi mengintervensi KPK soal kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setnov menggelinding usai dilontarkan Agus Rahardjo. Foto Antara/Yudhi Mahatma

Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Agus Rahardjo, tentang adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menyetop penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), yang menjerat bekas Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, bikin geger. Apalagi, beberapa koleganya saat di KPK membenarkannya.

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, misalnya. Ia mengamini pernyataan tersebut. Bahkan, Agus sempat ingin mengundurkan diri dari jabatannya akibat intervensi itu.

"Dalam komitmen perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan, itu Pak Agus pernah mau mengundurkan diri," ungkap Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini kepada wartawan di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (1/12).

Pun demikian dengan Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024, Alexander Marwata. Namun, sambungnya, permintaan Jokowi ditolak karena pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus KTP-el.

"Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex saat dikonfirmasi. Kasus tersebut berlangsung sebelum revisi Undang-Undang (UU) KPK, yang mulanya tidak ada mekanisme menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).